Supratman mengatakan keberadaan Posbankum diharapkan mampu memperkuat akses keadilan bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendekatan mediasi dan keadilan restoratif.
“Posbankum harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara damai dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dalam memperkuat program bantuan hukum dan Restorative Justice (RJ) di Sumatera Utara.(rel)






