Bobby Nasution Pacu Swasembada Energi Nasional

oleh

Selama ini, keberadaan sumur minyak masyarakat kerap dianggap merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun dengan hadirnya Permen ESDM 14/2025, aktivitas penambangan minyak rakyat kini memiliki dasar legal yang kuat.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, melindungi investasi, serta memperbaiki tata kelola migas secara menyeluruh.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengelolaan sumur minyak rakyat yang akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat, oleh karena itu percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,” tegas Bobby.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa dengan peraturan ini, sumur rakyat bisa menjual produksi secara legal ke perusahaan resmi seperti Pertamina.