Langkat (medanbicara.com) – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui rencana menghadirkan layanan keimigrasian di Kabupaten Langkat guna mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Bupati Langkat dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Perlindungan, SH, MH, yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (22/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Syah Afandin secara langsung mengajukan usulan pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Langkat. Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi sangat dibutuhkan mengingat jumlah penduduk Langkat yang telah mencapai lebih dari satu juta jiwa. Selain itu, Kabupaten Langkat juga merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara yang cukup banyak menyumbang tenaga kerja ke luar negeri.
“Dengan jumlah penduduk yang besar dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor, saya yakin pendirian kantor ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Langkat,” ujar Syah Afandin.
Saat ini, masyarakat Langkat yang hendak mengurus paspor masih harus mendatangi kantor imigrasi di luar daerah, sehingga memerlukan waktu, biaya, dan tenaga tambahan. Karena itu, kehadiran layanan keimigrasian di Langkat dinilai akan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan akses pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Perlindungan, SH, MH menyambut baik langkah yang diinisiasi Bupati Langkat. Ia menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan membentuk tim survei guna meninjau lokasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kami akan segera membentuk tim survei untuk melihat lokasi yang diajukan. Dari hasil survei tersebut nantinya akan dipetakan dan ditentukan jenis layanan yang dapat dibangun di Langkat, apakah berupa Kantor Imigrasi atau Unit Pelayanan Paspor,” jelasnya.
Rencananya, fasilitas layanan keimigrasian tersebut akan ditempatkan di kawasan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Langkat yang juga menjadi lokasi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Langkat. Lokasi tersebut dinilai strategis karena telah terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintahan lainnya.
Menyambut respons positif dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Syah Afandin berharap proses perencanaan hingga realisasi pembangunan dapat berjalan dengan cepat sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Semoga ini dapat segera terlaksana dan terealisasi, sehingga masyarakat Langkat tidak perlu jauh-jauh lagi dalam mengurus paspor dan berbagai keperluan keimigrasian lainnya,” harapnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat Wahyudiharto, S.STP, M.Si, serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat Alimat Tarigan, SH. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bagian dari upaya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah, dan berkualitas bagi masyarakat.






