Belum Buka Dasar, Pengedar Sabu Keburu Dibekuk

oleh

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady, SH. MH pada Rabu (24/6/2026) membenarkan bahwa SL telah diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini SL sedang dalam tahap penyidikan.

“Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan serta penyelidikan lanjut dan kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,”ujar Kasat Narkoba. (man)