Sejumlah personil Polsek Pantai Labu bergerak kesana dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan. Melihat kedatangan petugas, MA melarikan diri namun polisi melakukan pengejaran dan membekuk MA. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,54 gram dibawah celana pelaku MA.
Saat diinterogasi, pelaku MA mengaku barang bukti sabu adalah miliknya yang didapatkannya dari A di Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu. Guna pemeriksaan, pelaku MA diangkut ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Pantai Labu Ipda Roni Dachi pada Kamis (2/7/2026) membenarkan MA diamankan atas kasus narkoba jenis sabu dan sudah diserahkan ke Satres Narkoba guna pemeriksaan. (man)






