Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.
Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 21.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa jika pencuri yang menggasak barang korban sedang berada di Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas dengan cepat bergerak kesana dan membekuk pelaku pencurian Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026) malam membenarkan pelaku Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju diamankan berikut barang bukti 2 buah tabung gas ukuran 3 kg, 2 goni beras ukuran 5 kg merk gentong Rizky dan Elephas maximus, 1 kotak HP oppo A71, 1 buah Kursi lipat merk Trailtop, 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 bilah parang panjang ukuran 30 cm.
“Saat diinterogasi, pelaku Muhammad Rahjudin Nasution alias Raju mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap rumah milik korban. Pelaku dijerat pasal Pasal 477 Juncto pasal 476 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancam hukuman diatas lima tahun,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)






