Ditegaskan Kapolresta Deli Serdang, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan berita acara hasil pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara (TKP) kaca pecah pada rumah dinas Wakil Bupati Deli Serdang yang dilakukan tim Labfor Polda Sumut dengan nomor Lab : 4611 / FBF / 2026 tanggal 8 Juli 2026 dengan kesimpulan lubang masuk dari dinding luar menuju dalam. Lubang pada kaca tidak disebabkan oleh anak peluru berjaket maupun tidak berjaket dari senjata api.
“Adapun keterangan saksi-saksi Indrawati dan Erwin (tukang bersih taman) retaknya kaca jendela kamar rumah Wakil Bupati Deli Serdang diduga akibat hantaman gesekan Batu kerikil dengan mesin babat saat saksi Erwin membersihkan taman rumah dinas Wakil Bupati Deli Serdang,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.
Sementara Kasubbid Labfor Polda Sumut AKBP Roteno Siburian menambahkan jika gorden dibalik kaca jendela kamar tidak ada yang koyak atau mengalami kerusakan. “Kalau terkena senjata api, pasti gorden jendela koyak atau mengalami kerusakan,” sebutnya. (man)






