Maling Kabel Tower Pasang Wajah Sedih Saat di Kantor Polisi

oleh

Setelah itu Ageng Tegar Winata menelepon Adi Putra Permana (26) dan memberitahukan ada maling di tower. Lalu Adi Putra Permana turun ke lokasi dan mengumpulkan barang bukti satu unit Exhouse Fan Huawei, 10 Meter Kable LAN Ca t6, Enam Pcs MCB DC CL32, 5 Meter Kable BC Grounding, Satu Unit Talang Selter yang terletak di sekitar lokasi. Selanjutnya Adi Putra Permana membuat laporan pengaduan LP / B / 275 / VII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 19 Juli 2026

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.45 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku M Khadafi berada di Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan mengamankan pelaku M Khadafi. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026) sore membenarkan pelaku M Khadafi diamankan. “Pelaku M Khadafi dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)