Bawa Ganja, Pria Berusia 41 Tahun Ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

oleh

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., pada Senin (27/7/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat serta bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam menindak setiap dugaan tindak pidana narkotika.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap asal perolehan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (man)