Martha menjelaskan, tagihan PBB kediamannya sempat tercatat naik, ukuran bangunan yang harusnya 150 m2 tetapi tercatat seluas 450 m2. Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas Bapenda Kota Medan, angka tersebut dikembalikan dan disesuaikan kembali menjadi 150 m2 sesuai dengan ukuran fisik bangunan yang sebenarnya.
“Sekarang PBB-nya sudah diganti dengan ukuran yang sebenarnya. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya sudah mencarikan solusi terbaik atas keluhan saya,” tambahnya.
Bapenda Kota Medan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan administrasi yang terjadi serta mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data PBB agar segera melapor melalui loket pelayanan resmi sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.
Melalui penyelesaian kasus Martha Tobing ini, diharapkan sinergi yang harmonis antara masyarakat dan Pemerintah Kota Medan dapat terus terjalin kuat, sekaligus memastikan tertib administrasi pajak yang adil dan akuntabel.(rel)






