Miliki Sabu, Pria Tegap Diangkut Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S Alias Ipul (56) berhasil diamankan petugas pada Selasa, (28/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 (satu) blok plastik klip kecil, 1 (satu) buah sekop plastik kecil, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Pelaku kemudian diamankan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.