Curi Ikan Koi Malah Digoreng, Dua Sekawan Ditangguk Polisi

oleh

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 12.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku Muhamad Pradana alias Bogil berada di Jalan Nusa Indah Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuknya. Saat diinterogasi, pelaku Muhamad Pradana mengaku mencuri ikan mas koi milik korban bersama Fajar Irwansyah. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuknya dan mengangkutnya ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, membenarkan kedua pelaku Muhamad Pradana dan Fajar Irwansyah diamankan. “Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri ikan mas koi sebanyak 9 ekor milik korban. 1 ekor digoreng dan 8 ekor mati,” singkatnya. (man)