Emak-emak Jadi Pengedar Sabu di Lembah

oleh

Medan (medanbicara.com) – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (17/9/2026) sore meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 paket sabu siap edar, 24 plastik pembungkus sabu, dan sejumlah uang.

Penangkapan EV (43) warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kec.Medan Sunggal, dilakukan usai personel Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat perihal praktek jual beli narkoba di lokasi penangkapan.

Saat ditangkap, EV diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Petugas, kemudian menyita 2 paket sabu siap edar seberat 0,86 gram, 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (22/9/2026) siang.