Untuk Kabupaten Langkat, penyampaian bukti dukung tambahan dijadwalkan pada 28 hingga 30 Oktober 2026.
“Saya berharap kepada Bapak dan Ibu semua agar dapat berperan aktif dalam memperbaiki data dukung KLA sesuai dengan klaster masing-masing. Seluruh kekurangan harus segera dilengkapi dan dipastikan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tiorita menekankan bahwa upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan tidak boleh hanya berorientasi pada tingkat kabupaten. Program dan pelayanan harus benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
“Tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten. Kita harus memastikan program dan layanan benar-benar hadir sampai ke kecamatan, desa dan kelurahan. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus melihat kebutuhan ini secara bersama-sama, termasuk dalam perencanaan maupun dukungan pembiayaan ke depan,” ujarnya.
Menurut Tiorita, keberhasilan penyelenggaraan KLA membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah serta dukungan lintas sektor. Karena itu,penguatan data dukung tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi membutuhkan koordinasi dan kolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ia juga berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung penyelenggaraan evaluasi KLA sekaligus memastikan program pembangunan daerah semakin responsif terhadap kebutuhan anak dan perempuan.
“Dengan kerja sama dan kolaborasi yang kuat, saya yakin pelaksanaan ini dapat memberikan hasil yang maksimal, sehingga Kabupaten Langkat semakin maju dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif dan ramah bagi anak,” pungkasnya.(rel)






