BS Mantan Karyawan PT PSU Dilapor ke Polda Sumut Dugaan Korupsi Rp77 Miliar

oleh
Teks foto: Dewan Komisaris (tengah) Muhammad Syarif Lubis didampingi pengacara Albariatul Khoir Hasibuan,SH.,MH Arih Yaksana Bancin,SH Muhammad Arrasyid Ridho,SH.,MH usai memberikan keterangan dugaan korupsi di Mapolda Sumut
Teks foto: Dewan Komisaris (tengah) Muhammad Syarif Lubis didampingi pengacara Albariatul Khoir Hasibuan,SH.,MH Arih Yaksana Bancin,SH Muhammad Arrasyid Ridho,SH.,MH usai memberikan keterangan dugaan korupsi di Mapolda Sumut

Polanya seperti ini dia, jadi ada kerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan replanting lahan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga yang melakukan replanting ini diberikan timbal balik untuk tanam ubi di sana selama 3 tahun. Jadi sederhananya kami replanting ini kebun, kemudian kami tanam ubi di situ. Ubi itu menjadi keuntungan pihak ketiga. Inilah yang menjadi potensi kerugian yang disampaikan oleh BPK. Kenapa ini tidak dikelola oleh Perkebunan Sumatera Utara,” jelasnya.

Dengan adanya dugaan korupsi itu, pihak PT. PSU langsung memecat BS dan melaporkan ke Mapolda Sumut. “Untuk pelaku itu sudah dipecat. Saya langsung undang Pak Direktur, Pak Direktur juga karena kita sama-sama baru, punya semangat yang sama, itu udah langsung mengeluarkan surat PHK setelah investigasi yang kita dilakukan,” sebut Muhammad Syarif Lubis kepada wartawan.

Untuk itu, Syarif meminta kepada Polda Sumut untuk secepatnya memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Untuk saat ini yang kita laporkan satu orang, yakni inisial BS,” tutup Syarif.

Sebelumnya, Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) membongkar dugaan praktek tindak pidana korupsi pada program kerja sama replanting tanaman sawit dan tanaman sela ubi kayu.

Temuan BPK kerugian negara mencapai Rp 77 miliar. Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan bahwa kegiatan replanting areal tanaman sawit yang sudah memasuki usia tidak produktif dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau dilakukan sejak tahun 2021. Program ini didasarkan kepada pertimbangan atas keterbatasan dana operasional PT PSU dan adanya tawaran kerja sama dari beberapa pihak yang berujung ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) dengan kelompok tani.

Di antara SPK terdapat kerja sama kegiatan replanting dan pemanfaatan lahan (sewa lahan) untuk tanam ubi dengan 11 SPK. Dari 11 SPK masih ada yang masa berlakunya sampai bulan oktober 2026, selebihnya sudah berakhir.

Sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan operasional pada PT PSU oleh BPK bulan Februari lalu, Syarif mengaku pelaksanaan replanting dan tanaman sela ubi kayu menjadi prioritas yang harus ditelusuri. Beberapa bulan berselang, Dewan Komisaris termasuk Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan investigasi data dan keterangan dari berbagai sumber yang pada akhirnya menemukan berbagai kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan salah seorang Kepala Bagian PT PSU inisial BS dalam praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Hal ini terlihat dari ditemukannya beberapa bukti transfer serta kuitansi pembayaran dari beberapa orang ke rekening pribadi BS. Syarif mengungkap salah satu pegawai membenarkan telah mengirimkan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke BS. (za)