Tepos dan Doyok Kompak Jual Sabu

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang membekuk Irwansyah alias Tepos (41) dan Indra Syahputra Sinaga alias Doyok (26) keduanya warga Dusun II Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 wib.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku bermula saat unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang mendapat kabar bahwa di Dusun II Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau ada peredaran gelap sabu. Mendapat info itu, Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu Chalid Sitorus SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yasser SH bersama sejumlah personil turun ke lokasi yang disebutkan.