Mendapat laporan korban, Tim URC Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Selama 8 bulan, Penyelidikan Tim URC membuahkan hasil karena pada Senin (28/9/2026) petugas mendapat kabar jika pelaku Tri Kelvin Adriansyah berada di PT Indodaya Cipta Karya di Jalan Gambir Pasar VIII Nomor 88 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Tri Kelvin Adriansyah dan mengangkutnya ke komando.
Dari hasil interogasi, pelaku Tri Kelvin Adriansyah mengaku merampas tas korban bersama Fero yang berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban dan pelaku Tri Kelvin Adriansyah membonceng Fero. Dari hasil kejahatan itu, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 5,5 juta dan dibagi dua pelaku.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Israk SIK, SH, MH, didampingi Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu SH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026) siang membenarkan pelaku kasus jambret diamankan. (man)






