Deli Serdang (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial P (48) tahun warga Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH pada Rabu (30/9/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada hari Selasa (22/09/2026) sekira pukul 20.30 wib bahwa masyarakat menginformasikan kepada personil Sat Resnarkoba tentang adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabuoaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri ciri Pelaku yang di informasikan oleh masyarakat, setelah melihat pelaku personil Sat Resnarkoba melakukan under cover dan kemudian personil melakukan Tindakan Kepolisian terhadap pelaku P.
Setelah berhasil mengamankan pelaku personil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 4 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,57 gram, 1 buah dompet berwarna hijau dan serta 1 unit handphone merk vivo warna hitam.






