Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Galang Polresta Deli Serdang memberhentikan kegiatan pasar malam di alun-alun Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 wib.
Informasi diperoleh, sebelumnya pasar malam itu sudah beroperasi meski rekomendasi izin keramaian dari kepolisian belum dikeluarkan. Pengelola pasar malam kabarnya hanya mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Kelurahan Galang Kota dan Kecamatan Galang.
Mungkin mengira jika rekomendasi yang dikuarkan Pemerintah Kelurahan Galang Kota dan Pemerintahan Kecamatan Galang sudah cukup tanpa adanya rekomendasi izin keramaian dari kepolisian, pengelola pasar malam “memaksakan” mengoperasikan kegiatan pasar malam. Namun sekitar pukul 22.00 wib, sejumlah personil Polsek Galang Polresta Deli Serdang turun ke lokasi pasar malam dan memberhentikan kegiatan pasar malam. Kegiatan pasar malam pun langsung berhenti.






