Saat petugas melakukan pemeriksaan, dari belakang jok mobil ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat brutto sekitar 15 kg. Ketiga pelaku dijanjikan upah oleh seorang pria berinisial SN sebesar Rp 300 juta, namun ketiga pelaku baru menerima Rp 30 juta.
“Polri, bersama BNN, TNI berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Kepada masyarakat diharapkan mari s ama bergerak bersama Polri, BNN, TNI untuk memberantas peredaran narkotika, imbuh Kapolresta Deli Serdang. (man)






