Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ipda Sayid Yasir Alattas SH, MH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mendukung salah satu Program Kapolda Sumatera Utara (Sumut) “Patroli Siaga Reserse Kolaborasi Memberantas Pelaku Kejahatan (Pagar Kompak)”. 4 hari setelah korban membuat laporan pengaduan Tim Pagar Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang berhasil membekuk pelaku Rangga Priyoga alias Lintai di Jalan Tengku Fachruddin Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (4/11/2026) berikut barang bukti HP Vivo Y 17 S warna biru muda dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.
Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu Chalid Sitorus SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Sayid Yasir Alattas SH, MH, ketika dikonfirmasi pada Kamis (5/11/2026) siang membenarkan pelaku Rangga Priyoga alias Lintai dan barang bukti HP diamankan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberitaan berupa tabung gas di wilayah Hukum Kecamatan Lubuk Pakam dan sekitar 3 bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam,” sebut Kapolsek Pagar Merbau. (man)






