Medan, Masalah sulit dan mahalnya biaya urusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terus menjadi sorotan Komisi IV DPRD Medan. Dewan minta sistem pengurusan supaya dievaluasi total dan dipermudah agar masyarakat tidak enggan mengurus izin bangunannya.
“Selama ini, masyarakat enggan mengurus izin PBG karena sulit dan mahal biaya konsultan. Dampaknya bangunan tanpa PBG menjamur di Medan. Dan akhirnya, Pemko Medan terus mengalami kebocoran PAD (Red_Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin yang cukup besar,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat rapat evaluasi triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcikataru Kota Medan di Ruang Komisi Gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026).






