Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar

oleh
Pemusnahan barang sitaan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026),(Vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1.005.824.885.

Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026), sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi industri dalam negeri.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyo Putro, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Juni 2024 hingga April 2026.

“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Cahyo.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Cahyo, keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai.

Pemusnahan barang sitaan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara Nomor S-7/MK/WKN.02/2025 tertanggal 28 November 2025, serta surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 tertanggal 5 Juni 2026.