Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas demi Jaminan Kesehatan Warga Langkat

oleh

Langkat (medanbicara.com) – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat untuk terus mendukung keberlanjutan Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sebagai upaya memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan merata.

Komitmen tersebut disampaikan Plt. Bupati saat menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan beserta jajaran di Ruang Kerja Plt. Bupati Langkat, Kantor Bupati Langkat, Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut membahas keberlanjutan Program UHC Prioritas yang selama ini menjadi salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr. Yasmine R. Harahap, MM., AAK, menyampaikan bahwa Kabupaten Langkat hingga saat ini masih berstatus UHC Prioritas, sebuah pencapaian yang menunjukkan tingginya cakupan perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN.

Ia menjelaskan, untuk mempertahankan status tersebut, daerah harus memenuhi sejumlah indikator, di antaranya tingkat kepesertaan JKN mencapai 98,60 persen dari total jumlah penduduk dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen. Melalui skema UHC Prioritas, masyarakat yang belum terdaftar maupun peserta yang status kepesertaannya tidak aktif dapat langsung didaftarkan atau diaktifkan kembali sehingga dapat segera memperoleh pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.

Menurut Yasmine, manfaat program tersebut telah dirasakan oleh ribuan masyarakat Langkat yang sebelumnya mengalami kendala administrasi kepesertaan ketika membutuhkan layanan kesehatan.

“Kami berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk melanjutkan kerja sama UHC Prioritas. Program ini sangat membantu masyarakat karena memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) UHC Prioritas yang berlaku sejak 1 Januari 2026 akan berakhir pada 30 September 2026, sehingga diperlukan langkah-langkah persiapan untuk perpanjangan kerja sama agar manfaat program tetap dapat dirasakan masyarakat tanpa terputus.

BPJS Kesehatan juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung pelaksanaan Program JKN. Hingga tahun 2025, kewajiban pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tercatat berjalan dengan baik dan tepat waktu, sehingga turut mendukung keberlangsungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.