CALEG GOLKAR

Bongkar Rumah Uwak, Keponakan Bejat Masuk Sel

PATUMBAK (medanbicara.com) – Mencuri sekira dua tahun lalu, Agusiswanto alias Agus (38), Warga Jalan Patumbak-Deli Tua, Dusun 1, Gang Karya, Desa Patumbak 1, Deliserdang terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsekta Patumbak.

Pasalnya, ayah dua putra ini ditangkap setelah dilaporkan kembali oleh uwaknya, Samini Handayani (45), warga Dusun V, Kongsi, Desa Patumbak 1 pada Kamis (23/6) lalu.

Di hadapan polisi, Agus mengakui mencuri bahan bangunan berupa atap seng sebanyak 10 lembar (keping) bersama rekannya, Amren, warga Jalan Pertahanan Patumbak, Dusun Vl, Kelapa Sawit. Aksi pencurian itu terjadi pada tahun 2014 silam.

"Yang jual seng curian itu si Amren, tapu aku tidak tau dijual sama siapa," kata sopir dump truk yang istrinya sedang hamil tua ini

Sementara, korban Samini mengaku bahwa rumah yang baru dibangunnya itu berada di Gang Cafe Pergaulan di lahan milik Pak Haji Legino. Namun, belum siap rumah dibangun, tetapi kusen pintu, kusen jendela, dan atap sengnya habis dicuri Agus dan Amren. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

"Agus itu masih keponakanku, tapi dia sampai hati mengambil barang-barang di rumah yang baru aku bangun. Famili seperti apa itu," ketus Samini.

Kapolsek Patumbak AKP Abdal Juneidi SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Ferry Kusnadi SH, kepada wartawan Selasa (28/6) menjelaskan, bahwa Agusiswanto mencuri bersama Amren.

"Amren sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan Agusiswanto dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Fery. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai