CALEG GOLKAR

2 Pengedar Sabu Diciduk Lagi di Rumah, Sabu dan Uang Tunai Disita

TANJUNG-BALAI (medanbicara.com)-Unit Satres Narkoba mengamankan BS alias B ( 33) dan S (39), warga Jalan Sei Citarum, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Selasa (14/02/2023) sekitar pukul 14:15 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya Selasa (14/02/2023) sekitar pukul 14:15 Wib, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Sei Citarum Lk VI, Kel Sumber Sari, Kota Tanjung Balai ada dua orang laki laki menjual narkotika jenis sabu di dalam rumah.

Selanjutnya Team Satnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I & Kanit II bersama dengan Opsnal, melakukan penindakan.

Lanjut Kasat, personel Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah yang di informasikan, dan hasilnya team mendapatkan bukti yang akurat bahwa dua orang laki laki tersebut sedang duduk di dalam rumah .

Tak ingin buruannya kabur Team Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap BS alias B dan S, kemudian melakukan penggeledahan badan yang didampingi oleh Kepling setempat.

Dari tersangka BS alias B Team Satres Narkoba mendapatkan satu bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, di balut dengan tisue warna putih dari kantong celana depan sebelah kanan, beserta uang tunai Rp200.000 dari hasil penjualan.

Sementara, dari tersangka S team juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan sedang, yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan kirinya, beserta uang tunai Rp820.000, yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Lanjut Kasat, selanjutnya team melakukan pengeledahan rumah dimana sebelumnya tersangka BS alias B dan S sedang duduk, dan hasilnya team Satres Narkoba kembali menemukan barang bukti dua bal plastik klip transparan kosong, satu buah timbangan elektrik warna hitam, empat buah pipet runcing, satu unit handphone merk Nokia warna biru dan satu unit Hp Vivo warna hitam.

Selanjutnya tersangka S dilakukan interogasi terkait sabu tersebut didapat dari mana, tersangka S mengakui bahwa sabu tersebut di dapat dari BS alias B.

Kemudian tersangaka BS alias B pun diinterogasi oleh team dan mengatakan bahwa sabut tersebut memang miliknya, dan didapat dari dari seseorang yang berinisial D masih dalam pengejaran.

Selanjutnya Team Satres Narkoba membawa tersangka BS alis B dan S, serta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang berhasil di amankan Team Satres Narkoba Polres Tanjung Balai 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,33 gram, 1 (satu) bungkus sedang plastik klip transparan yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram.

2 (dua) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 4 (empat) buah pipet runcing, uang tunai milik Boy Rp200.000, uang tunai milik Syafruddin Rp.820000, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa plat milik Boy Sapta.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai