Kennedy Dijemput Paksa Kejari Medan

Medan (medanbicara.com) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menemput paksa Kennedy Manurung (43) selaku terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

“Malam ini sekitar pukul 19.30 WIB, kita bersama Tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi dengan cara penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko bernama Kennedy Manurung,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (30/7/2024) malam.

Penjemputan paksa dilakukan dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024 lalu.

“MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan dia tetap divonis selama 2 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023,” pungkas Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu.

Diungkapkan pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten itu, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” cetus Dapot. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA.

Dalam surat dakwaan JPU Kejari Medan Rahmayani Amir, kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik Alfonso Hutapea (korban) tanpa izin yakni dengan cara menjebol dinding ruko.

Ruko milik Kennedy Manurung bersebelahan dengan ruko milik Alfonso Hutapea tembus menjadi satu. Kemudian, Kennedy membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik Alfonso Hutapea dan menyewakan kepada orang lain.

Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban. “Akibat perbuatan Kennedy Manurung, Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai