Tiga Paslon Walikota-Wakil Walikota Medan Penuhi Syarat Administrasi dan Faktual

Medan (medanbicara.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menegaskan tiga bakal pasangan calon (paslon) Walikota-Wakil Walikota Medan telah memenuhi syarat administrasi dan faktual untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Berdasarkan verifikasi baik administrasi maupun faktual yang dilakukan kepada tiga paslon, semuanya memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Medan 2024,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (15/9/2024).

Pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas ketiga paslon termasuk ijazah pendidikan terakhir dinyatakan memenuhi syarat. Ketiga paslon itu yakni Rico Waas-Zakiyuddin Harahap, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani dan Hidayatullah-Ahmad Yasir Ridho Lubis.

“Setelah melakukan verifikasi faktual ke sekolah dimana pendidikan terakhir adalah SMA maka kami sudah mendatangi sekolah dimana ketiga paslon itu. Hal itu untuk melihat keabsahan ijazah yang dilampirkan oleh ketiga paslon pada saat didaftarkan ke KPU Medan,” lanjut Mutia.

Dituturkan Mutia, dari data ijazah yang dilampirkan untuk Rico Waas melampirkan ijazah SMA Negeri 2. Sementara Zakiyuddin Harahap di SMA Husni Thamrin. Sementara untuk Ridha Dharamajaya ijazah yang dilampirkan adalah SMA Negeri 1 dan Abdul Rani dari SMA Negeri 14 Medan.

“Terakhir adalah Hidayatullah dengan melampirkan ijazah SMA Alwashliyah dan Ahmad Yasir Ridho dari SMA Negeri 4 Medan. Setelah kami verifikasi ke semua sekolah yang dilampirkan pada saat pendaftaran semua benar,” tuturnya.

Setelah itu, tahapan pilkada selanjutnya adalah tanggapan atau masukan masyarakat hingga 15 September 2024. “Selebihnya nanti apabila ada tanggapan masyarakat, kita akan melakukan klarifikasi terhadap apa yang dimintakan, baru kita klarifikasi,” cetus Mutia.

Menurutnya, tanggapan dan masukan masyarakat bisa langsung datang ke Kantor KPU Kota Medan atau melalui email resmi. “Disampaikan baik itu datang langsung kepada KPU atau melalui email ataupun media sosial yang dimiliki oleh KPU Medan,” ucap Mutia.

Setelah tanggapan dan masukan masyarakat terkait administrasi pasangan calon, tahap selanjutnya penetapan dan pengundian nomor urut. “Setelah melakukan klarifikasi kita akan
melakukan penetapan pada tanggal 22 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September,” pungkasnya. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai