CALEG GOLKAR

2 Pria Diamankan Bawa Si Putih di Penyekatan PPKM Tanjung Morawa dan Pagar Merbau, Segini Barang Enaknya…

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang mengamankan 2 pria di 2 pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (13/8/2021).

Di pos PPKM Kecamatan Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mengamankan BA (19), warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Polonia, Kota Medan berikut barang bukti 5,05 gram sabu. Sedangkan penyekatan PPKM di Kecamatan Pagar Merbau, diamankan pria berinisial KA (50), warga Lingkungan IV Kelurahan Binjai, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi berikut barang bukti sabu ditaksir seberat 0,13 gram. 

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SIk kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021) menyebutkan, di Pos Penyekatan PPKM Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, petugas menghentikan mobil Daihatsu Xenia warna Putih BK 1296 HR, yang dikemudikan KA (50).

Kemudian petugas meminta pengemudi untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan. Pada saat itu pengemudi mobil bertingkah mencurigakan, sehingga petugas memerintahkan pengemudi untuk turun dan dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah ditemukan satu plastik assoy warna biru berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 0,13 gram, satu set alat isap sabu bong terbuat dari satu botol plastik terpasang dua pipet plastik, dan satu pipa kaca terdapat bercak pembakaran diduga sabu, satu mancis gas terpasang jarum suntik, di dasboard pintu tengah sebelah kanan mobil, dan sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial G. Kita akan melakukan pengembangan,” urai Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK.

Lanjutnya, di Pos penyekatan PPKM Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pihaknya mengamankan BA. 
BA melintas mengendarai sepeda motor dan diberhentikan petugas.

Lalu petugas meminta BA untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan. Pada saat itu gerak-gerik BA mencurigakan dan membuang sesuatu berupa bungkusan. Curiga, petugas langsung memerintahkan BA untuk mengambil kembali bungkusan tersebut dan saat dibuka ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dikemas plastik klip ditaksir seberat 5,05 gram.

BA pun tidak bisa mengelak dan  mengakui bahwa sabu adalah miliknya. Selanjutnya petugas mengamankannya berikut barang bukti sabu dan handphone merk Xiaomi warna silver

“Kepada petugas BA menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh atau dibelinya dari seorang laki-laki di Tanjung Morawa dengan harga Rp 1 juta. Kita akan mendalaminya,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai