CALEG GOLKAR

5 Unit Bangunan Ruko Tanpa Plang IMB, Camat Janji Akan Periksa Izinnya

Deli Serdang (medanbicara.com) – 5 unit bangunan ruko tanpa plang Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) mulai berdiri di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Pekan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, tepatnya didepan minimarket Alfamart. Dari pengamatan di lokasi, pengerjaan bangunan di kebut hingga malam hari.

Ucok salah seorang pekerja bangunan mengatakan kalau pembangunan ruko itu dilakukan secara borongan sampai malam dan saat ini tahap pengecoran lantai dua.

” Kabarnya ruko tiga lantai dan saat ini ngecor lantai dua. Saya tidak tau punya siapa ruko ini yang jelas punya orang turunan Tionghoa dan masalah IMB kami pekerja bangunan tidak tahu itu,'”ucapnya, Jum’ at (29/7/2022).

Sementara itu Camat Lubuk Pakam, Danang Yuda Purnama saat dikonfirmasi wartawan terkait bangunan ruko di bangun tanpa plang IMB dan apakah Camat menerbitkan rekomendasi untuk pengajuan pengurusan IMB, Danang mengatakan tidak ada lagi Camat mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan IMB. Ia mengucapkan terima kasih atas informasinya dan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan izin izin pada bangunan itu.

” Terima kasih infonya,untuk saat sekarang tidak ada lagi rekomendasi dari kecamatan, untuk hal ini kami akan cek kelengkapan izinnya dan akan kami laporkan ke kabupaten,” tegas Danang.

Untuk diketahui saat ini PAD Kabupaten Deli Serdang cukup terpuruk, sementara dilapangan banyak temuan pembangunan yang seharusnya bisa menghasilkan pendapatan tapi tidak direalisasikan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai