CALEG GOLKAR

Caleg Hanura Deliserdang Yakin Menangkan Sengketa di Bawaslu

Kuasa hukum dari caleg Rusmani Manurung. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Rumani Manurung, Caleg Hanura dari Dapil 2 Deliserdang yakin akan memenangkan sidang dugaan pelanggaran adminitrasi Pemilu 2019 dengan terlapor 1 KPU Deliserdang dan terlapor 2 PPK Kecamatan Tanjung Morawa.

Demikian hal itu disampaikan Rusmani Manurung melalui penasehat hukumnya Hawari Hasibuan SH dan Zulcharil Harahap SH yang mengelar konferensi perss, usai sidang lanjutan dengan agenda konklusi yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Jalan Tanjung Garbus, Rabu (19/6/2019) malam

Sidang dengan agenda konklusi itu dipimpin majelis sidang Asman Siagian SH, didampinggi M Ali Sitorus dan Siharlon Simbolon. Namun, konklusi tidak dibacakan tetapi hanya menyerahkan berkas, sedangkan terlapor 1 dihadiri Komisioner KPU Deliserdang, Ziahulhak, Syahrial Efendi, Relisyanti dan Mulianta Sembiring, sementara itu terlapor 2 dihadiri seluruh anggota PPK Kecamatan Tanjung Morawa.

Dilanjutkan Hawari Hasibuan SH dan Zulcharil Harahap SH, pihaknya yakin bahwa kliennya akan menang hal itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan beberapa hari yang lalu.

“Kami seyakin-yakinya akan memenagi persidangan sengketa adminitrasi ini. Terbukti dari keterangan saksi dan temuan kami ada sebanyak 1.000 lebih yang kami sebut pemilih haram yang pada saat hari pemcoblosan di Desa Tanjung Morawa B,” ungkapnya.

Ditambahkanya lagi, untuk Kecamatan Tanjung Morawa ada sebanyak 11.000 pemilih masuk sebagai daftar pemilih tambahan. “Angka ini sangat luar biasa jumlahnya. Sedangkan untuk Desa Tanjung Morawa B ada ribuan pemilih yang tak jelas asal usulnya,” sebut Hawari kembali.

Disebutkanya lagi mereka berkeyaninan majelis sidang akan memutuskan seadil-adilnya untuk kliennya. Kemudian sesuai petitum yang disebutkan bahwa menyatakan bahwa terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi Pemilu.

Kemudian memerintahkan terlapor 1 dalam hal ini KPU Deliserdang untuk membatalkan hasil rapat pleno perhitungan suara tingkat Kabupaten Deliserang yang menetapkan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Deliserdang khususnya untuk Dapil 2.

Selanjutnya memerintahkan terlapor 1 dalam hal ini KPU Deliserdang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPRD Kabupaten Deliserdang di TPS 002, 003, 004, 005, 006, dan 008 di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupate Deliserdang.

Kemudian memerintahkan terlapor 1 dalam hal ini KPU Deliserdang untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Bawaslu Deliserdang.

Terkait konklusi atau kesimpulan pelapor itu dengan berharap Bawaslu memberikan putusan yang seadil-adilnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai