CALEG GOLKAR

Kawannya Nyanyi, Tersangka Pembobol Rumah Ditangkap Lagi di Hotel, Lihat Jejak Kejahatannya…

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Satu dari 2 DPO pembobolan rumah Maida boru Hutabarat (61) diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari pelariannya.

Tersangka Hamdani Lubis alias Jems (35), warga Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dibekuk di Hotel Deli Indah, di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/06/2020).

Diberitakan sebelumnya, Jumat (12/6/2020) 1 dari 3 pelaku pencurian rumah korban Maida boru Hutabarat, di Jalan Puri Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yakni Arjun lebih dulu diamankan jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dari keterangan Arjun, pencurian dilakukan bersama dua orang rekannya. Dari pengakuan Arjun itu jajaran Sat Reskrim berhasil mengamankan Hamdani Lubis alias Jems, sedangkan seorang lagi berinisial I alias Om masih diburu.

Dari Hamdani Lubis alias Jems petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah tali tambang, 1 buah besi jangkar, 1 buah sekop kecil, 1 buah jaket warna hijau tua yang merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.

Sebelumya, dari tersangka Arjun petugas mengamankan 1 unit laptop merk Apple bersama carger dan tas, 1 buah camera merek Nikon, 3 unit jam tangan merek Nautica, 1 unit Jam Tangan merek Seiko, 1 unit jam tangan merek Curren, 1 unit jam tangan merek Alexander Christie yang merupakan barang-barang milik korban.

Saat diinterogasi petugas, Hamdani Lubis alias Jems mengakui perbuatan pencurian yang telah dilakukannya bersama tersangka Arjun dan 1 orang lainnya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Selain itu, kepada petugas tersangka Hamdani Lubis alias Jems mengakui 2 kali melakukan pencurian sarang burung walet, di Jalan Pahlawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sekitar bulan Mei 2020.

Pencurian sarang burung walet di Kelurahan Galang Kota, tepatnya di samping Kantor IPK Januari, melakukan penjambretan di Jalan Bakaran Batu depan City Game April 2020 dan menjambret tas berisi uang HP samsung warna silver dan uang Rp 1 juta April dan Mei 2020.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK membenarkan 1 dari 2 DPO tindak pidana pencurian berhasil diamankan jajarannya yakni tersangka Hamdani Lubis alias Jems dan untuk saat ini sudah dua tersangka yang berhasil diamankan dan untuk 1 tersangka lainnya sampai saat ini masih dalam pengejaran

"Arjun dan Hamdani Lubis alias Jems dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai