CALEG GOLKAR

Kenal Lewat Medsos, Pergi Dari Rumah, Eh Anu Cewek ABG Dianuin Cowoknya, Begini Nih Jadinya…

Deli Serdang (medanbicara.com) – Seorang pria berinisial RA (16) tak berkutik ketika ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari rumah orangtuanya, di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Remaja tanggung itu diamankan atas kasus pencabulan terhadap pacarnya berinisial NZ (16), warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupateb Serdang Bedagai. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk MH ketika dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021) sore, membenarkan pelaku diamankan. “RA diamankan pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 14.00 Wib dari rumah orangtuanya,”katanya.

Dijelaskannya, peristiwa pencabulan itu diketahui Kamis (24/6/2021) sekira pukul 13.00 Wib di rumah pelaku. Bermula saat itu, korban pergi dari rumah sekira pukul 11.00 Wib tanpa permisi kepada ibu kandungnya bernama Nu (49). 

Pada pukul 16.00 Wib, Nu mencari keberadaan korban dengan menghubungi nomor HP korban, namun tidak dijawab oleh korban. Lalu Nu meminta tolong kepada teman korban bernama DA untuk menghubungi handphone pelaku, karena DA pernah tahu bahwa korban berpacaran dengan pelaku.

Setelah DA bisa menghubungi pelaku dan melihat bahwa korban ada bersama pelaku, selanjutnya Nu menjemput korban ke rumah pelaku dan mendapati korban bersama pelaku. Kemudian Nu membawa korban pulang ke rumah. Setelah beberapa hari di rumah, korban mengatakan kepada Nu bahwa pada saat korban dan pelaku berada di rumah pelaku sudah memasukkan jarinya ke kemaluan korban sebanyak satu kali.

Tak terima atas perbuatan pelaku, Nurmala melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/B/289/VII/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, 15 Juli 2021.

Mendapat laporan pengaduan itu, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban NZ.

Pelaku pertama kenal dari sosial mediaFacebook selama 1 tahun 4 bulan mulai bulan Maret 2020, dan pelaku berjumpa sama korban di rumah kakak korbanbulan Februari 2021 pada siang hari. Pelaku menjumpai korban untuk kedua kalinya di rumah kawannya bernama Al 20 Juni 2021.

Dirumah kawannya itu pelaku melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari pelaku ke dalam kemaluan korban dan mengkobelnya. Pelaku melakukan perjumpaan ketiga di Simpang Bedagai bulan Juni 2021, dan langsung dibawa ke rumah pelaku sekira pukul 12.00 Wib. 

“Motif tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dikarenakan nafsu atau kepingin memegang kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIk MH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai