CALEG GOLKAR

Kenalan Lewat FB, Jumpa, Diembat di Kebun Sawit

Deli Serdang (medanbicara.com) -Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan MRR als IKI, Lk (18) warga Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.Ia ditangkap atas dasar laporan polisi tanggal 13 Oktober 2022 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap terhadap anak, Rabu (02/11/2022).

Perbuatan pelaku MRR alias IKI dilaporkan ibu korban ke Mapolresta Deli Serdang usai mendapati alat test pack milik korban yang mana korban lupa membuang test pack tersebut sehingga, kedapatan oleh ibu korban dan menanyakan langsung pada korban sehingga korban mengakuinya.

Mendapat test pack milik anaknya, lalu korban ditanyai ibunya. Dengan lugu korban menjelaskan jika pelaku mengirim pesan untuk berkenalan lewat akun facebook pada Kamis (11/8/2022) sekira pukul 11.00 wib. Korban pun membalas pesan tersebut.

Setelah berbalas-balas pesan, pelaku meminta nomor whats app korban dan tanpa berfikir panjang korban pun memberikannya. Pada hari itu juga pelaku mengajak korban untuk berpacaran dan tanpa berfikir panjang korban pun menerimanya.

Ucapan pelaku yang manis berkata-kata saat berkirim pesan dengan korban, membuat korban suka melihat paras pelaku yang dinilainya ganteng jika melihat dari foto pelaku. Meskipun hanya kenal lewat akun facebook, tapi korban mau saja ketika pelaku mengajaknya untuk bertemu pada malam harinya.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berjalan-jalan yang mana pada awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus, dan dilokasi itulah pelaku mencabuli korban. “Keberatan karena anaknya dicabuli pelaku, maka ibu korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”  kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karosekali.

Mendapat laporan dari ibu korban, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Jumat (21/10/2022) sekira Pukul 16.30 wib, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah diamankan oleh masyarakat di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dekat rumah pelaku.

Tim opsnal langsung menuju kelokasi dan langsung membawa pelaku ke Polresta Deli Serdang“Pelaku ditahan dan dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun,” urai Kasi Humas.Polresta Deli Serdang AKP K.Karo Sekali. (man)

Mungkin Anda juga menyukai