CALEG GOLKAR

Mantan Kadis Kesehatan Dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum

Deli Serdang (medanbicara.com) – Untuk menegakkan supremasi hukum, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera limpahkan berkas perkara tindak Pidana Korupsi Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang dr. Ade Budi Krista ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyerahan tersangka dr. Ade Budi Krista (52) warga Lingkungan 26 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan.

Medan Kota Medan, dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan diruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa (22/8/2023) sekira pukul 10.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Deli Serdang), Dr. Jabal Nur, M.H, dalam siaran persnya menjelaskan, Pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, tersangka Jefri Erfan Siregar S.Kep, ners, Drg. Kornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021,  Alamsyah, ST, selaku Staf Teknik pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dan dr. Ade Budi Krista Selaku Pengguna Anggaran pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021. 

9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama dan CV. DNA Consultant. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama dan CV. DNA Colsultant. Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,- (Tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah).

“Sebelumnya tersangka Alamsyah ST, Drg Kornelius Pinem, Jefri Erfan Siregar, S.Kep, ners, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  di Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan telah ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli per tanggal 15 Agustus 2023,” sebut Kajari Deli Serdang

Tersangka dr. Ade Budi Krista telah dipanggil oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk melaksanakan kegiatan tahap II bersama tersangka lainnya, namun tersangka beralasan tidak hadir untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dikarenakan sakit. 

Tersangka dr. Ade Budi Krista ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor : PRINT- 08 /L.2.14.4/Ft.1/08/2023 sejak tanggal 22 Agustus 2023  atas nama dr. Ade Budi Krista selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 s/d 5 September 2023 di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Perbuatan tersangka  dr. Ade Budi Krista telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” tutup Kajari Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai