CALEG GOLKAR

Sepekan Operasi Kancil Toba 2021, 11 Pelaku Curanmor Digaruk, Wow! Ada yang Masih Pelajar

Deli Serdang (medanbicara.com) – Dalam sepekan Operasi Kancil Toba 2021, Polresta Deli Serdang beserta jajarannya berhasil mengungkap 7 kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berbagai modus, dengan mengamankan 11 orang tersangka, serta mengamankan beberapa barang bukti tindak pencurian.

Pada Operasi Kancil yang merupakan penindakan terhadap kejahatan pencurian dan penadahan kenderaan bermotor di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, periode 22-28 Oktober 2021, juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan para tersangka untuk melakukan tindak kejahatan.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, saat konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/10/2021) di Mapolresta Deli Serdang memapaparkan, pengungkapan kasus pertama adalah dugaan pencurian becak bermotor yang diparkirkan di depan depot air milik korban, Ibrahim Hasan Siregar, di Kecamatan Pantai Labu.

Personel mengamankan 2 tersangka berinisial AAS alias Azay (22), warga Dusun I Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang dan seorang pelajar dengan usia masih dalam perlindungan berinisial TM (15).

Dari kedua tersangka, personel mengamankan barang bukti hasil curian, sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah dan gandengan becak yang sudah sempat dibuka dari sepeda motor penarik becak. Selain itu diamankan sepeda motor Honda CB-150 R warna hitam lis kuning, diduga digunakan kedua tersangka untuk melakukan pencurian.

Kasus kedua yang diungkap adalah dugaan pencurian sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah dengan cara mendorong di Kecamatan Beringin. Personel mengamankan 2 tersangka berinsial AP (21), warga Dusun Sadar Barat Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan AS (27), warga Jalan Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.

Dari kedua tersangka, personel mengamankan barang bukti hasil curian dan sepeda motor, yang digunakan untuk mencuri yaitu sepeda motor Honda Beat dan Honda Verza bersama BPKP dan STNK.

Selanjutnya pengungkapan kasus ketiga adalah dugaan pencurian sepeda motor yang diparkir di teras rumah dengan kunci kontak berada pada stop kontak, di Jalan Lokasi Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Personel mengamankan tersangka berinisial WP alias Adi (20), warga Dusun VI Desa Bangun Rejo dan alamat lain Dusun XIII Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung.Morawa. Dari tangannya personel mengamankan handphone android warna hitam yang diduga sisa hasil penjualan sepeda motor curian.

Pengungkapan kasus keempat adalah dugaan pencurian sepeda motor setelah merusak gembok pagar rumah korban di Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, personel mengamankan 3 orang tersangka berinisial MA alias Aan (21), warga Dusun V Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru, Su (19), warga Dusun IV Simeme Batu Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru dan seorang anak di bawah umur berinisial DR (16).

Dari kasus tersebut, personel juga mengamankan barang bukti berita acara penjualan sepeda motor Honda Beat warna hitam, kunci T, kunci L, obeng, gembok, septum merek Alstart, uang tunai Rp 25.000 dan sepeda motor Honda Legenda tanpa plat nomor polisi.

Kemudian, pengungkapan kasus kelima adalah dugaan pencurian sepeda motor dari rumah korban yang masih ada hubungan keluarga, saat berkunjung di Dusun V Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, personel mengamankan seorang tersangka yang juga usia perlindungan anak berinsial A (14). Dari tangannya, personel mengamankan Honda Beat dan HP android.

Pengungkapan kasus keenam adalah dugaan pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Berpura-pura melaksanakan salat subuh berjamaah mengenakan pakaian koko dan peci, tersangka ASS (39) diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Jamaah yang diparkir di pekarangan masjid.

Tersangka berinisial ASS (39), warga Dusun 14 B Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi hijau, kunci T, baju koko, celana jeans dan peci.

Sementara pengungkapan kasus ketujuh adalah kasus begal (rampok) yang sudah diburon 2 tahun lebih, dengan modus kejahatan menuduh pengendara sepeda motor telah menabrak pihak keluarganya, saat melintas di Dusun Masjid Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang

Tersangka begal dari 4 orang komplotan adalah berinisial ML alias Lais (28), warga Jalan Mahkamah/Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota diamankan Personel, Rabu (27/10/2021) pukul 16.30 WIB, tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dari tangannya, personel mengamankan sepeda motor Honda Beat dan handphone android. (man)

Mungkin Anda juga menyukai