CALEG GOLKAR

Warga Bentrok dengan Geng Motor, 1 Tewas Ditusuk Samurai

Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK dalam paparannya, Selasa (21/7/2020). (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Warga bentrok dengan geng motor, di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di atas Jalan Tol dekat bakaran jagung, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 04.00 Wib. Akibat kejadian itu, Richard Kesuma tewas ditusuk samurai

Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK dalam paparannya, Selasa (21/7/2020) menjelaskan, peristiwa yang menewaskan korban Richard Kesuma terungkap ketika ayah kandung korban bernama Riandi Fuja membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan.

Ayah korban mengetahui pembunuhan anak kandungnya itu saat ia berada di rumah dan mendapat informasi kiriman foto dari familinya pada HP istri Riandi Fuja, bahwa korban Richard Kesuma yang merupakan anak kandungnya meninggal dunia dengan kondisi luka-luka.

Kemudian Riandi Fuja mengecek kebenaran informasi dan foto tersebut ternyata benar bahwa yang meninggal dunia adalah anak kandungnya. Selanjutnya Riandi Fuja membuata laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan.

Mendapat laporan itu, Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di antaranya M Saiful, Rendi Alfandi dan M Fauzan Amri Nasution.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi menerangkan bahwa tersangka Legianto (46) alias Anto Dower, warga Jalan Perhubungan Dusun 5 Cempaka Gang Karto Nomor 36 Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, berada di lokasi mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior dan membawa senjata tajam jenis samurai serta mengejar ke arah korban sesaat setelah kendaraan dinas PJR Polda membubarkan bentrokan antar warga dan geng motor.

Keterangan saksi itu diperkuat Surat Visum et repertum hasil otopsi dari Rumah Sakut Bhayangkara Medan yang menerangkan penyebab kematian korban adalah luka tusuk sebanyak 2 lubang sepanjang sekira 25 cm.

“Barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior yang terdapat bekas darah di samping sebelah kiri sepeda motor. Alat bukti petunjuk yakni kesesuaian antara keterangan saksi, hasil otopsi dan barang bukti yang disita dari tersangka,” sebut Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK

Lanjutnya, dari keterangan tersangka Legianto alias Anto Dower, mengakui terjadi bentrokan antara warga dan geng motor. Kemudian tersangka memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior, di depan toko minyak dan langsung berlari menuju korban dengan membawa senjata tajam jenis samurai dan melakukan penusukan sebanyak 2 kali ke arah korban.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai