CALEG GOLKAR

1 Tahun Tak Ketemu, Eh…Cewek Selingkuhan Ngaku Hamil, Minta Pertanggungjawaban, Si Cowok Nolak Karena Tak Merasa Nanam Saham, Lalu Cekik Si Cewek Sampai Tewas, Mayatnya Dibuang ke Sungai

LABUHANBATU (medanbicara.com)-Mayat perempuan hanyut mengambang di aliran sungai, di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (5/8) pukul 06.00 Wib, ternyata korban pembunuhan.

Seorang pria berinisial JD (51), tega membunuh wanita selingkuhannya itu bernisial NS (49), karena diduga tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Korban berinisial NS (49), warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri di dalam sebuah mobil Toyota Avanza hitam dengan cara dijerat memakai tali tas, setelah tewas kemudian pelaku menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak, ” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jumat (6/8/2021).

Dikatakan Kapolres, pelaku JD (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban.

“Si Korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena telah menghamilinya, tak terima , karena merasa sudah 1 tahun tidak berkomunikasi dengan korban, pelaku akhirnya melakukan tindakan pembunuhan itu, ” jelas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil otopsi korban mengalami 2 luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia.

Petugas akhir nya berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri pada hari Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 Wib, di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara.
”Saat itu pelaku diamankan di sebuah rumah makan. Pelaku sedang menunggu bus untuk menuju Pekanbaru,” sebut Kapolres.

“Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku,” imbuh Kapolres.

Karena perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini terjadi Rabu (4/8/2021). Pelaku membuang jasad korban di pinggiran aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, peristiwa terjadi setelah korban dan pelaku terlibat cekcok.

Korban mengaku bahwa sedang hamil. Namun pelaku tidak terima karena dirinya merasa sudah satu tahun tak ada berkomunikasi dengan korban.

“Sehingga terjadilah pembunuhan itu. Pelaku membelit leher korban,” katanya, kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku. Kemudian pelaku mengambil tas sandang miliknya yang terletak di tempat duduk tengah.

“Lalu melilitkan tali tas sandang ke bagian leher korban sampai tidak berdaya. Pelaku kemudian membuang jasad korban,” ujarnya.

Setelah menghabisi dan membuang jasad korban, pelaku kembali ke Rantauprapat untuk pulang. Ia sempat tidur diparkirkan salah satu SPBU karena mengantuk.

Petugas yang mendapat laporan korban pembunuhan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Aek Nabara pada 5 Agustus 2021. Ia ditangkap saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekan Baru,” jelasnya. (sua/kum/mdn/tlk)

Mungkin Anda juga menyukai