CALEG GOLKAR

Didakwa Korupsi Pengadaan APD, Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati

Alwi Mujahit terancam hukuman mati dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp24 miliar. (Medanbicara.com/Rez)
Alwi Mujahit terancam hukuman mati dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp24 miliar. (Medanbicara.com/Rez)

Medan (medanbicara.com) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut terancam hukuman pidana mati karena didakwa telah melakukan korupsi dalam pengadan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.

Selain itu, JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar juga mendakwa Robby Messa Nura selaku rekanan/swasta.

Dalam dakwaan JPU Hendri Edison Sipahutar, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut mendapat pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

“Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” pungkas JPU di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2024).

Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.

Setelah membacakan dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Senin (22/4/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai