CALEG GOLKAR

Pernah Masuk Penjara Tak Taubat, Bobol Rumah Bawa Parang, Residivis Diringkus

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Padangsidimpuan (medanbicara.com)-Meski sudah pernah mendekam dipenjara akibat kasus pencurian, bukannya membuat Muhammad Roy Purba (39) taubat. Warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu kembali masuk bui.

Residivis kasus pencurian ini diringkus Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan SH MH kepada wartawan, Minggu (7/6/2020) siang menjelaskan, penangkapan Muhammad Roy Purba berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/174/VI/2020/SU/PSP, tanggal 06 Juni 2020 dengan pelapor Alek Simatupang (45), warga Jalan HD Baginda Oloan No 3, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan.

Lanjut perwira berpangkat tiga balok emas di pundaknya, pada saat kejadian korban Alek Simatupang meninggalkan rumahnya dalam dalam keadaan kosong. Namun setelah pulang, korban kaget karen pintu belakang rumahnya sudah terbuka.

Saat korban mengecek isi rumah ternyata satu unit laptop merek Acer dan satu unit hp merk asus telah raib dari tempatnya.

Mendapat laporan pengaduan korban itu, Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan SH MH dan Kaur Bin Ops.

Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 16.00 wib Tim mengetahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah Roy (nama panggilan). Selanjutnya pelaku diamankan dan mengamankan barang bukti satu buah parang, satu unit Handpone merk Asus, satu unit laptop merek Acer ke komando

"Tersangka mengakui perbuatannya dan masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan parang. Tersangka sudah pernah masuk penjara dalan kasus pencurian dengan pemberatan," ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai