CALEG GOLKAR

Tenaga Honorer Sarang KKN Kepala UPT RPS

Deli Serdang (medanbicara.com) – Outsourching atau perusahaan yang memasukkan tenaga kerja honor di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Deli Serdang, diduga fiktif. Diduga menjadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh kepala UPT RPS.

Informasi dihimpun pada Jumat (8/3/2024), indikasi dugaan “fiktif” itu karena ada pekerja honorer di RPS yang terletak di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, masih ada hubungan famili atau kerabat dengan Kepala UPT RPS Dinas Sosial Deli Serdang, Suparmin SP.  Seperti Rio yang merupakan  anak dari kakak kandung dari Suparmin. Lalu Endik petugas kebersihan dan Adi Bolo bagian keamanan yang pada Kamis (7/3/2024) bertugas bagian keamanan pada pagi hingga sore.

Selain itu, mesin pemotongan rumput yang digunakan adalah milik Suparmin dengan memberikan upah Rp 40 ribu per sekali potong, dan pemotongan rumput dilakukan dua kali dalam sebulan. Rumput yang dipotong itupun dibawa Suparmin SP untuk makanan ternak lembunya. Padahal biaya potong rumput sebesar Rp 1,5 juta sebulan diduga diterima Suparmin, SP.

Kepala Dinas Sosial Deli Serdang Rudi Tambunan ketika dikonfirmasi via what’sapp pada Jumat (8/3/2022), mengatakan jika hal itu tidak. “Pembabatan dilakukan setiap bulan oleh penyedia jasa. Kegiatan babat rumput merupakan kegiatan yg dikendalikan oleh Sekretariat, bukan oleh Kepala UPT,” jawab Kepala Dinas Sosial

Ditanya jika mesin babat yang dipakai milik Ka UPT RPS, itu sesuai pengakuan Suparmin, SP, pada Kamis (7/4/2024) dan tenaga honor di RPS merupakan keluarga dan pekerja Suparmin, SP? Dikatakan Rudi Tambunan yang dianggarkan pada DPA tidak cukup untuk membabat semua halaman. Sehingga Kepala UPT berinisiatif untuk membabat secara sukarela sehingga kerapihan halaman tetap terjaga walaupun anggaran tidak mencukupi. “Selanjutnya agar mengkonfirmasi Sekretaris sebagai PPTK,” bilangnya

Disinggung jika petugas babat rumput diupah Suparmin, SP sebesar Rp 40 ribu. Lalu pekerja honor di RPS bekerja di sawah milik Suparmin saat jam kerja di RPS apakah diperbolehkan? Menurut Rudi Tambunan ada beberapa pekerja yang memiliki hubungan tetangga atau kerabat dengan Suparmin, karena memang saya minta saat itu beliau mencarikan orang setempat yang bisa bekerja disana dan bersedia pula kalau dipanggil untuk membantu jika ada kejadian diluar waktu buka kantor. “Silahkan ditanyakan ke Sekretaris untuk lebih lanjutnya,” ucapnya

Kembali dipertanyakan kepada Kepala Dinas Sosial Deli Serdang Rudi Tambunan, jika yang bekerja di sawah milik Suparmin, SP, kan bukan kejadian namanya? Boleh tenaga Honor bekerja di sawah pribadi Suparmin disaat tenaga honor itu jadwal kerja di harus di RPS? Rudi Tambunan menjawab pekerja honor di RPS ada beberapa jenis. Petugas kebersihan, jaga malam, administrasi dan perawat, yang mana?. “Kalau kebersihan, jadwal kerjanya tidak dari jam 8 s.d. jam 4. Ia masuk lebih awal dan istirahat ditengah tengah dengan durasi lebih panjang dari pegawai biasa dan masuk lagi jam 3 atau 4 dan pulang jam 5 atau 6. Kalau disela waktu istirahat tentu dia bebas melakukan apa saja.

Wartawan pun kembali menegaskan jika Endik, petugas kebersihan bekerja di sawah milik pribadi Suparmin, SP pada Kamis (7/4/2023) disaat jam kerja di RPS. Dan itu sudah diakui Suparmin, SP, apakah hal itu diperbolehkan?. Rudia Tambunan mengatakan selanjutnya konfirnasi dengan Sekretaris saja.

Tanggapan Kepala Dinas Sosial Rudi Tambunan berbeda dengan tanggapan Kepala UPT Suparmin, SP. Kepada sejumlah wartawan pada Kamis (7/3/2024), Suparmin seorang pekerja honor bagian kebersihan bernama Endik dipekerjakan di sawah milik Suparmin, SP. Padahal menurut pengakuan Suparmin, SP, jika petugas kebersihan harus tetap berada di lokasi RPS di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin dari pukul 07.30 wib sampai pukul 17.00 wib. Namun realitanya justru Endik bekerja disawah miliknya.

Terkait hal ini, Suparmin, SP, berdalih jika Endik yang meminta tolong kepada pekerja di sawahnya agar ikut kerja karena isterinya sedang sakit. Disinggung jika Endik bekerja di sawahnya pada saat jam kerja di RPS, Suparmin, SP menjawab jika Endik bekerja karena minta tolong kepada pekerja di sawahnya jika isteri Endik sedang sakit dan belum gajian. Sehingga Endik diperbolehkan bekerja disawah Suparmin dengan pertimbangan kemanusiaan. Tapi Suparmin terdiam ketika disinggung jika soal kemanusiaan kenapa tidak memberikan bantuan kepada Endik tanpa bekerja disawah miliknya.

Begitu juga terkait biaya potong rumput atau babat rumput yang kabarnya diduga diterimnya Rp 1,5 juta sebulan namun memberikan upah kepada pemotong rumput sebesar Rp 40 ribu untuk sekali potong, dan pemotongan rumput dilakukan dua kali sebulan dengan memakai mesin potong rumput milik Suparmin, SP.

Lagi-lagi Suparmin berdalih jika biaya potong rumput itu yang tahu Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang dan yang mempekerjakan adalah outsourching atau perusahaan yang memasukkan tenaga kerja. Namun ketika ditanya apakah perusahaan outsourching tidak memiliki mesin potong rumput, Suparmin, SP, kembali terdiam. 

Mengenai kilang padi yang terletak disebelah rumahnya, Suparmin, SP, mengaku jika lahan dan kilang itu milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mandiri. Kilang Padi yang kata Suparmin, SP, “kecil-kecilan” itu berdiri sejak tahun 2022 lalu. Tapi ketika ditanya alamat sekretariat Gapoktan yang disebutkannya karena mendirikan Gapoktan alamat sekretariat harus jelas, Suparmin, SP, mengaku tidak mengetahuinya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai