CALEG GOLKAR

Terlibat Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Ditahan Kejati Sumut

Kadis Kesehatan Sumut dan rekanan ditahan Kejati Sumut diduga terlibat korupsi APD Covid-19 tahun 2020. (Medanbicara.com/Rez)
Kadis Kesehatan Sumut dan rekanan ditahan Kejati Sumut diduga terlibat korupsi APD Covid-19 tahun 2020. (Medanbicara.com/Rez)

Medan (medanbicara.com) l Kejati Sumut menahan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dan mark-up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Kedua tersangka adalah dr Alwi Mujahir Hasibuan (AMH) selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran dan Robby Messa Nura (RMN) selaku rekanan.

Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidsus Dr Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, sebelumnya tim pidsus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan dan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, Idianto menyebut kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” sebutnya.

Adapun kronologi kasusnya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB ditandatangani oleh tersangka Alwi diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby. Sehingga Robby membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” ujar Idianto.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Mantan Kajati Bali ini melanjutkan, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676.

“Kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandas Idianto. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai