CALEG GOLKAR

Alamak…!!! Nunggu Eksekusi Mati, Ayau Dituntut Mati Lagi

MEDAN (medanbicara.com) – Ayau hanya tertunduk mendengar tuntunan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/8/2017).

Tuntutan tersebut atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 8 kg. Padahal, Ayau divonis mati kasus sebelumnya, atas kepemilikan sabu-sabu seberat 270 kilogram. Tak ayal, ia pun menanti vonis hukuman kasus keduanya ini. “Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ayau,” ujar JPU Sindu Hutomo dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti.

Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan perbuatan Ayau tidak mendukung program pemerintah. Selain itu, Ayau sudah pernah dihukum mati dalam kasus sama dan tidak belajar dari perbuatan sebelumnya. “Perbuatan terdakwa Ayau melanggar Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas JPU dari Kejari Medan itu.

Nasib Ayau tidak sama dengan tiga rekannya. Dalam persidangan yang sama, tiga terdakwa lain (berkas terpisah) yakni Hartono, Yanto alias Asiong dan Jasmari alias Jimtek dituntut selama seumur hidup penjara. "Menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup penjara," ujar Sindu.

Menanggapi tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan. Sebelumnya, dalam kasus ini, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti menganulir tuntutan seumur hidup penjara yang diberikan kepada terdakwa Alamsyah alias Achen. Pria berkaca mata itu divonis selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai