Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BNI Medan, Kejati Sumut Didesak Bongkar Sampai Tuntas

Medan (medanbicara.com) – Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis SH mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Cabang Medan sampai tuntas ke akarnya karena menyebabkan kerugian negara senilai Rp36,9 miliar lebih.

“Ini kasus besar. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis mencapai puluhan miliar. Publik sudah melihat kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yang muncul kalau ada orang yang tertentu diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus ini,” tandas Muslim Muis kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Muslim Muis melihat tindakan yang dilakukan Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan tebang pilih. Pasalnya baru dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Apa mungkin iya kasus korupsinya mencapai Rp36,9 miliar lebih tapi yang terlibat hanya 2 orang. Masyarakat sudah pintar. Jadi tolong lah jangan kesannya masyarakat ini tidak tahu apa-apa. Kejati Sumut diminta bongkar kasus korupsi di BNI Medan ini sampai ke akar-akarnya,” jelas pengamat hukum Kota Medan ini.

Alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh itu juga meminta Kejati Sumut untuk memeriksa para pimpinan di BNI Cabang Medan. “Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa nanti kemudian dikembangkan lagi untuk menetapkan tersangka lainnya. Siapa yang terlibat dan mengetahui terkait pemberian kredit ini minta pertanggungjawaban hukumnya,” pungkas Muslim Muis.

Menurut Muslim Muis, apa mungkin pada saat pengajuan pinjaman oleh debitur ke BNI Cabang Medan, tapi para pimpinan perbankan itu tidak mengetahuinya. “Saya minta Kejati Sumut lebih serius lagi lah menangani kasus korupsi di BNI Cabang Medan ini. Tangkap dan penjarakan pelaku lainnya,” cetus Muslim Muis.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat ditanya wartawan apakah penyelidikan kasus korupsi di BNI Cabang Medan itu hanya berhenti di 2 tersangka saja, Yos membantahnya dengan tegas. “Siapa bilang berhenti di dua tersangka itu saja. Penyelidikan terus dilakukan. Apabila ada informasi lain akan disampaikan,” jawab Yos.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh BNI Cabang Medan yang nilainya sebesar Rp 65 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan berinisial FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU. “Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU, salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” ujar salah satu Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan.

Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya. “Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU. Seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” lanjut Yos.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT PJLU mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai