CALEG GOLKAR

Kasus Kartono, Propam Tunggu Vonis Hakim

LUBUK PAKAM (medanbicara.com) – Seksi Profesi dan Propam (Propam) Polres Deli Serdang menanti putusan pidana umum yang dilakukan oknum polisi, Kartono. Ia dilaporkan sang isteri, JAN atas dugaan penganiayaan.

Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Deli Serdang Iptu Kuat Tarigan mengatakan, JAN telah mendatangi pihaknya untuk melaporkan penganiayaan yang dilakukan Kartono. Namun, pihaknya akan memproses Kartono dalam sidang profesi setelah adanya putusan atas penganiayaan yang dilakukannya.

“Memang mereka datang ke kantor dengan membawa laporan pengaduan ke SPKT Polres Deli Serdang. Kita jelaskan, jika pidananya didahulukan baru masuk sidang kode etik dan disiplin. Jika laporannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka akan kita tindak lanjuti,” jelasnya, Senin (31/7/2017).

Sedangkan JAN bersikeras tetap melanjutkan kasus tersebut. Perlakukan kasar Kartono yang berpangkat Bripka itu kerap dirasakan JAN dan berulang kali memaafkannya, setelah disatukan pihak keluarga.

“Sudah berulang Bripka K berbuat kasar terhadap isterinya. Tapi kami selalu memaafkannya karena sudah memiliki empat anak. Tapi kali ini agak sulit untuk memaafkannya,” sebut seorang pria yang mengaku adik kandung JAN. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai