CALEG GOLKAR

Koruptor Dana Sosialisasi Rp 40,8 Miliar Ditahan

Kejati Sumut Jebloskan Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Ke Rutan Tanjung Gusta

Medan – Penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Direktur PT Proxima Convexi, Budhiyanto Suryanata dan langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/7). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Bapemas Provsu senilai Rp 40,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2015.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap Budhiyanto Suryanata hari ini (Kamis),” kata Jaksa Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan kepada wartawan.

Tersangka Budhiyanto Suryanata datang memenuhi panggilan penyidik didampingi penasehat hukumnya. Dengan menggunakan mobil tahanan, tersangka diboyong ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka Budhiyanto Suryanata untuk 20 hari ke depan,” ucap Yosgernold. Pada hari itu juga, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang tersangka lain bernama Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Namun, Taufik tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

“Kata kuasa hukumnya sakit. Tapi, tidak ada surat keterangan sakitnya. Kita akan jadwal ulang kembali pemanggilan dan pemeriksaan tersangka Taufik,” ucap Yosgernold. Sebelumnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam kasus ini, sebenarnya penyidik telah menetapkan 4 tersangka yang merupakan pengusaha Event Organizer (EO) yakni Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Namun pada Sabtu (25/2) lalu, tersangka Matharion meninggal dunia karena sakit jantung.(*)

Mungkin Anda juga menyukai