CALEG GOLKAR

Belum Sempat Terjual, Bobol Toko Baju ‘Dilipat’ Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) –
Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan Arjun (36). Warga Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (9/3/2024).

Peristiwa penangkapan Arjun bermula pada Senin (19/2/2024), sekira pukul 08.00 WIB di Jalan WR Supratman, saksi Herman Putra hendak membuka toko milik saudaranya sekaligus korban A. Afrizal (48) Warga Jalan WR Supratman.

Namun saat itu saksi melihat kayu diatas pintu lipat toko tersebut telah terbuka atau telah jebol, saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya korban yang tiba di Toko kemudian memeriksa keadaan didalam toko miliknya yang mana telah terlihat berserakan dan ada beberapa jenis pakaian yang telah hilang. Mendapati hal tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Mapolresta Deli Serdang.

Usai menerima laporan, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Pada hari Sabtu (9/3/2024), Personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan tersangka inisial Arjun di Gang Mumet Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Personil pun kemudian segera menuju lokasi dan ternyata benar, Personil berhasil mengamankan pelaku di lokasi dengan barang bukti yakni 1 buah Celana Hasil Pencurian.

Personil kemudian membawa tersangka ke Mapolresta Deli Serdang dan dilakukan pemeriksaan.

Hasil dari interogasi, Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama kawannya berinisial R(19) Warga Jalan WR Supratman pada tanggal 29 Februari 2024 lalu sekitar pukul 03.00 wib.

Tersangka Arjun bersama R membawa hasil curian tersebut yang terdiri dari berbagai jenis Pakaian seperti baju kaos, celana jeans, dan pakaian dalam ke tempat tinggal A yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Lubuk Pakam.

Saat itu kemudian Tersangka A memanggil tukang becak yang berada di sekitaran lokasi untuk membawa barang curian tersebut dan hendak dijual di Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, namun barang hasil curian tersebut tidak laku terjual, tersangka Arjun dan R kembali membawa pulang barang hasil curian tersebut dan disimpan di rumah tersangka R.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K melalui PJ Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu SH.MH membenarkan kejadian tersebut.
“Benar pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai