CALEG GOLKAR

Buronan Narkoba Diciduk Pas Lagi Nunggu Pembeli

Dua operator judi ketangkasan tembak ikan diamankan di Gang Tower, Sunggal. (Medanbicara.com/Restabes Medan)
Dua operator judi ketangkasan tembak ikan diamankan di Gang Tower, Sunggal. (Medanbicara.com/Restabes Medan)

Medan (Medanbicara.com) Buronan narkoba berinisial AA (23) warga Gang Tower, Sunggal akhirnya diciduk petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (21/12/2023).

AA diangkut petugas ketika menunggu pembeli di lapak judi ketangkasan tembak ikan. Dari tangan AA petugas mengamankan 4 paket sabu seberat 29 gram. Tak hanya meringkus AA, petugas bersama aparatur Kecamatan Sunggal juga menghancurkan bangunan liar yang disinyalir sebagai tempat komsumsi narkoba.

“Tersangka AA memang selama ini sudah jadi buronan kita. Ada 3 paket sabu seberat 29 gram siap diedarkan tersangka. Untuk barang bukti lainnya juga kita amankan 2 mesin judi ketangkasan tembak ikan bersama 2 orang operatornya dan sudah kita serahkan ke Sat Reskrim untuk diproses,” ujar Kasat Res Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu.

Untuk bangunan liar di kawasan Gang Tower ini, kata AKBP John, ia bersama forkopimcam Sunggal merobohkan bangunan liar yang dipakai untuk mengkonsumsi narkoba.

“Kawasan ini akan kita awasi dan jika praktek serupa masih terjadi, tentu penggerebekan akan kembali kita lakukan, karena sesuai dengan perintah Pak Kapolda dan Pak Kapolrestabes Medan. Narkoba adalah musuh bersama,” tutur John Sitepu. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai