CALEG GOLKAR

Dua Pria Ini Digeledah di Jalan Gajah Mada, Ternyata ‘Barangnya’ Kecil…

Kedua tersangka saat diamankan. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Personel Polsek Sunggal mengamankan 2 tersangka pengguna narkoba, di kawasan ‎Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur. Selasa (24/7/2018).

Kedua tersangka yang diamankan berinisial EK (23) dan A (33), warga Jalan Tandem Hulu, Kecamatan Hamparan Perak.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan menjelaskan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu.

“Penangkapan terhadap keduanya setelah personel melakukan patroli dan curiga terhadap gerak-geriknya lalu melakukan penggeledahan,” ungkapnya.‎

Usai dilakukan penggeledahan, personel mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di kepala tali pinggang tersangka.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya diamankan ke Polsek Sunggal dan akibat perbuatan kedua tersangka mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya‎.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai