CALEG GOLKAR

Hukuman 3 PPK Medan Timur Diperberat Jadi 8 Bulan Penjara

Tiga terdakwa perkara penggelembungan suara Pileg 2024 ketika sidang di Pengadilan Negeri Medan. (www.medanbicara.com/rez)
Tiga terdakwa perkara penggelembungan suara Pileg 2024 ketika sidang di Pengadilan Negeri Medan. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dari 3 bulan menjadi 8 bulan penjara. Ketiga terdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Hal itu seperti dilihat dari laman resmi mahkamahagung.co.id, Jumat (31/5/2024). Dalam amar putusan PT Medan yang dibacakan pada Kamis (30/5/2024), Hakim Ketua Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang masing-masing selaku hakim anggota menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara.

PT Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” tulis isi putusan tersebut.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menanggapi vonis yang diberikan PT Medan, Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut. “Kita belum menerima salinan putusan tersebut, namun atas vonis 8 bulan penjara terhadap tiga terdakwa, kita mengapresiasi PT Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Asad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Atas putusan itu, JPU melakukan upaya hukum banding, dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya Kota Medan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai